Miris! Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuh ODGJ di Bayah Lebak, Semuanya Anak di Bawah Umur

U Suryana
Polisi ungkap pelaku pembunuhan ODGJ di Kecamatan Bayah, Lebak, semuanya pelajar / Foto: Istimewa

Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban menggunakan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring kearah dekat pantai, kemudian korban dibakar dan dipukul oleh pelaku secara berulang kali.

Andi juga mengatakan, motif dari para pelaku anak melakukan tindak pidana tersebut karena kesal terhadap korban yang merupakan orang gangguan jiwa, dan korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya.

Kata Andi, saat ini keempat  pelaku sudah berhasil diamankan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 170 Ayat 2 Ke-3 dan Atau Pasal 351 Ayat 3 KUH P dengan ancaman hukuman 170 ayat 2 ke 3 e 12 tahun penjara, 351 ayat 3 17 tahun penjara.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network