Forum LSM Lebak Akan Laporkan Oknum ‘Penjual’ Lahan Negara Seluas 3.39 Hektar di Desa Pagelaran

Sandy
Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna / Foto : Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id – Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Yayat Ruyatna, berencana melaporkan dugaan penjualan lahan milik Negara berupa sempadan pantai seluas 33.900 meter persegi yang terletak di Desa Pagelaran, Lebak, Banten ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

Daam keterangannya kepada awak media, Senin (3/7) malam, Yayat membeberkan, dari hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan dugaan transaksi peralihan tanah garapan lahan seluas 33.900 meter persegi dengan nilai Rp37 ribu per meter.

“Area itu merupakan tanah negara yakni sempadan pantai. Lahan tersebut saat ini masuk ke dalam area salah satu perusahaan tambak udang. Berdasarkan informasi yang saya dapat, ada transaksi peralihan tanah garapan dengan nilai Rp37 ribu per meter, jadi totalnya lebih dari Rp1,2 miliar,” ungkap Yayat.

Ditambahkan Yayat, tanah tersebut dibuatkan SPPT dengan NOP :  36.02.010.006.019-0141.0 atas nama berinisial SI, warga Pejaten, Jakarta Selatan. Lantas, oleh pemerintah desa setempat dialihkan garapannya kepada EES, warga Probolinggo, Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

“Artinya disini ada pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa. Secara logika masa sih orang Jakarta punya tanah garapan di Malingping, di over alih garapan kepada orang Malingping, kan tidak masuk akal. Dari surat-surat yang kami dapatkan jelas ini ada kebohongan atau upaya mengelabuhi,” beber Yayat.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network