Yayat juga menduga, over alih garapan yang dilakukan oknum merupakan modus untuk menutupi seolah-olah tanah tersebut tidak diperjualbelikan tapi di over alih garapan kepada pihak lain. Atas dasar itu, pihaknya akan segera melaporkan perkara ini ke Polda Banten.
“Yang akan kami laporkan bukan hanya kepala desa, tapi orang-orang yang terlibat yang menandatangani surat keterangan peralihan garapan, baik itu sebagai saksi maupun sebagai pejabat. Kades bernisial H, Camat S, dan saksi-saksi EC, MR, EB,” tambah Yayat.
Forum LSM Lebak mengaku sudah mengumpulkan surat-surat atau bukti terkait, seperti Surat Penguasaan Garapan, Surat Peralihan Garapan, SPPT PBB, dan sudah disimpan dalam bentuk soft copy dan siap diberikan kepada aparat penegak hukum, sebagai pelengkapan berkas laporan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait