Kuasa pemilik lahan, H. Edi Murpik, menanggapi pemaparan Kakantah ATR/BPN Lebak, Aan Rosmana, menilai hasil floating lahan tersebut aneh dan janggal.
Salah floating atau ada maksud tertentu? Tokoh Lebak ini pun kembali bertanya, sejak kapan ada perubahan Penlok (Penetapan Lokasi) areal genangan proyek nasional Waduk Karian, lahannya menjadi menyempit atau berkurang?
Delapan bidang lahan warga dengan status sertifikat hak milik (SHM) itu berada di Blok 41/42 atau Blok Sempur Tiga, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja.
Di blok Sempur Tiga sejak dimulainya proyek tahapan Waduk Karian dalam periode 2009-2023, sudah banyak masyarakat yang menerima konsinyasi (kompensasi) ketika ditangani melalui Pantia 9 dan ataupun setelah diberlakukannya penilaian harga melalui appraisal.
Sebagai dasar, lahan milik Saudara Badri dkk, di Blok Sempur Tiga yang seharusnya menerima konsinyasi pada Tahun 2019 dengan nilai Rp 3,6 miliar namun di "tunda" dan uangnya dititip di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, karena di claim lahan tersebut milik HGU PTPN VIII (sebelumnya bernama PTPN XI). Padahal PTPN VIII secara hukum tidak memiliki sertifikat HGU di blok tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait