LEBAK, iNewsLebak.id - Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di Desa Pagelaran, Lebak, Banten yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak telah masuk ke tingkat penyidikan.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasi Pidsus Kejari Lebak, Fahri, disela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan di halaman Kejari Lebak, Kamis (20/7) pagi. Fahri menjelaskan, peningkatan kasus dari lidik ke sidik sudah sejak tanggal 27 Juni lalu.
Kejari Lebak juga telah memanggil sekira 10 orang saksi di tingkat penyidikan tersebut. Sedangkan untuk penetapan tersangka, Kejari Lebak, disebut Fahri, telah mengantongi nama tersangka dan akan dimumkan pada saatnya nanti.
“Untuk penetapan tersangka sendiri nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” ungkap Fahri.
Dalam kasus ini, sedikitnya telah dipanggil puluhan saksi oleh tim penyidik Kejari Lebak sejak awal Juni 2023 lalu. Tim Kejari Lebak bergerak marathon mendalami kasus ini, karena telah menjadi sorotan masyarakat luas.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait