Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Rangkasbitung Dibekuk Polisi, Penjara 15 Tahun Menanti

U Suryana
Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Dibekuk Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus Peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berhasil diamankan pada Jum'at (23/06/2023) berikut barang bukti 1 buah tas jinjingan warna hitam, 506 butir obat merek Tramadol HCI, 2.000 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 buah handphone merek Realme warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317.000,-.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,S.Pd, mewakili Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, membenarkan hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ucap Malik. Kamis (27/07/2023).

"Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku inisial RT (23) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya," ungkapnya.

Kata Malik, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.

Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network