KKM Uniba Gelar Seminar Hukum dan Kesehatan pada Para Pelajar SMPN 23 Kota Serang

U Suryana
Kegiatan seminar hukum dan kesehatan di acara KKM kelompok 1, 2 dan 3 di Kecamatan Dalung, diikuti ratusan peserta pelajar SMPN 23 Kota Serang, Banten, Sabtu (12/08/2023) / Foto: Istimewa

"Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Narkotika Golongan 2 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun; dan narkotika Golongan 3 bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," jelas Aris.

Selain itu, terang Dosen FH Uniba sekaligus praktisi hukum di lembaga Lawyer ASP & Rekan ini juga mengedukasi para pelajar untuk menjauhi narkoba dan modus peredarannya.

Sementara pada sosialisasi kenakalan remaja hadir tiga pemateri dari dosen Filkes Uniba yakni Qonita, M.Keb, Nisri Ina Zahrah dan Ririn Nur Abdiah Bahar. Pemateri Qonita menjelaskan tentang kesehatan reproduksi pada remaja juga tentang organ reproduksi beserta bagian-bagiannya serta resiko kehamilan bagi usia muda.

"Adik-adik pelajar ini sudah memasuki masa puber dan organ reproduksi mulai berfungsi. Saat memasuki masa ini akan ada perubahan fisik dan psikologi pada remaja. Hati-hati dalam pacaran dan pergaulan. Karena jika hamil muda secara psikologis anda belum siap. Dan juga kelakuan aborsi akan berdampak pada kesehatan rahim dan fisik rusak. Dan bisa menimbulkan kematian pada pelakunya. Juga jangan coba-coba melakukan seks bebas, karena ada bahaya penyakit kelamin," terangnya.

Narasumber lain adalah ahli gizi, Nisri Ina Zahrah, M.Gz, membahas tentang pentingnya kesehatan pada remaja, "Saat remaja penting mengatur pola hidup, membiasakan sarapan pagi, rajin olahraga dan menghindari ancaman obesitas. Karena saat remaja ini awal kesehatan tubuh ini bisa dipertahankan," kata Nisri.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network