Nekat! Pemuda Asal Panggarangan Edarkan Narkotika Jenis Ganja

U Suryana
Barang bukti Narkotika jenis ganja berat bruto 46,04 gram yang diedarkan pemuda asal Panggarangan / Foto: Istimewa

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup," tegas Nganip.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Lebak Ipda Agus RM  mengajak ke seluruh komponen masyarakat  untuk aktif bersama memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak. 

"Mari bersama kita berantas peredaran Narkoba, tentunya perlu dukungan dan keaktifan dari seluruh komponen masyarakat, selamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba, stop Narkoba," ajaknya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network