Hal senada juga ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, ketika diwawancarai redaksi iNewsLebak, Budi menegaskan kembali perihal rencana kerja sama tersebut, “Belum ada PKS (Perjanjian Kerja Sama). Pengajuan dari (Pemkot) Tangsel saja belum ada,” jelas Budi, lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (4/10/2023).
Beragam tanggapan terkait MoU ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya Anggota DPRD Lebak, Musa Weliansyah. Musa meminta Pemkab Lebak untuk melakukan kajian lebih dalam lagi, karena manajemen tata kelola sampah di wilayah Kabupaten Lebak sendiri masih belum maksimal.
“Kerja sama pengelolaan sampah jangan hanya mengedepankan profit, artinya kontribusi atau retribusi saja. Perlu adanya perbaikan manajemen tata kelola sampah, karena jujur hingga saat ini pengelolaan sampah di Lebak masih buruk, seperti di TPS Cihara, di pasar-pasar tradisional dan wilayah lainnya,” jelas Musa, Minggu (1/10/23) pagi.
Anggota Fraksi PPP ini juga meminta dinas terkait untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang memadai, serta analisa dampak lingkungannya, “Dinas terkait harus jeli dalam melihat AMDAL-nya, jangan sampai masyarakat dirugikan dengan resiko seperti bau, serta ancaman penyakit,” pungkas Musa.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait