Gerak Cepat! Polisi Ringkus 5 Pelaku Pemerkosaan ABG di Bayah Lebak

Lazarus Sandy
Ilustrasi penangkapan / Foto : MNC

Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam keterangannya menegaskan tidak akan mentolerir pelaku kekerasan kekerasan seksual terhadap anak, “Intinya Polres tidak ada kompromi untuk kasus pemerkosaan,” tegas mantan Kasubnit II Ditresnarkoba Polda Banten tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, diduga telah mengalami tindak perkosaan yang dilakukan oleh 5 remaja asal Kecamatan Bayah, dan Kecamatan Panggarangan. 

Namun, 5 orang terduga pelaku pemerkosaan tidak diproses hukum, lantaran terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku yang difasilitasi oleh pemerintah desa masing-masing.

Namun, keluarga korban mengaku ada tekanan pada saat mediasi berlangsung. Hingga akhirnya UPTD PPA Lebak datang menemui korban dan keluarga, serta melakukan pendampingan terhadap korban untuk melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Lebak.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network