"Tugas yang dimaksud yaitu mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pemilu di wilayah binaannya masing-masing, mencegah terjadinya praktek uang dan mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan No 7 tahun 2017 pasal 108 tentang pemilihan umum," ujar Erot.
Saat ini, lanjut Erot, proses pesta demokrasi tahun 2024 akan memasuki tahapan kampanye yaitu mulai tanggal 28 November 2023.
Oleh karena itu Erot menekankan pihaknya perlu mempersiapkan pengetahuan serta mekanisme pengawasan yang maksimal, seperti PKD mampu mencegah terjadinya potensi pelanggaran pemilu.
"Potensi inilah yang kerap terjadi di lapangan, maka pembekalan untuk menjadi pengawas pemilu harus dimaksimalkan termasuk dalam teknis administrasi pengawasan sebagai bahan laporan," terangnya.
Terakhir, Erot mengimbau kepada masyarakat dan kontestan pemilu termasuk para pendukung untuk mentaati rambu-rambu yang telah menjadi ketentuan serta menghormati perbedaan sehingga pesta demokrasi berjalan sesuai harapan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait