Suami Istri di Lebak Ditahan Kejaksaan Gegara Peras Pengusaha Tambak, Profesinya Kades Aktif dan ASN
Berdasarkan penyidikan, H dan YH diduga melakukan pemerasan terhadap pihak perusahaan yang ingin melakukan pelepasan hak tanah yang akan dibuat perusahaan tambak udang.
Dalam proses penyidikan, Kejari Lebak telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang dan telah ditemukan minimal dua alat bukti dalam perkara pemerasan oleh kedua tersangka.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait