Budi menyebut dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2018 dijelaskan, selama berjalannya proses peradilan, kepala desa bisa diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap.
Selama masa pemberhentian sementara itu, maka perangkat desa lain, melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai bupati mengaktifkan kembali kades atau menunjuk penjabat kepala desa.
"Ada mekanisme PLH, PLT, PJ sudah diatur dalam Perbup. Yang penting pelayanan masyarakat tetap berjalan," pungkasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait