Karena Sakit, Kades Pagelaran Tersangka Kasus Pemerasan Jadi Tahanan Kota

Lazarus Sandy
Kades Pagelaran Lebak digiring petugas Kejari / Foto : Istimewa

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau kediaman tersangka.

Adapun kewajiban tersangka melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan. 



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network