Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tetang hukum acara pidana dibagi menjadi tiga, yaitu penahanan rumah, kota, dan rutan. Dalam pasal itu yang dimaksud tahanan kota di wilayah tempat tinggal atau kediaman tersangka.
Adapun kewajiban tersangka melapor diri pada waktu yang ditentukan. Tahanan kota wajib dilarang keluar wilayah kecuali mendapat izin penyidik, penuntut umum, atau hakim yang memberi perintah penahanan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait