Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Ngapip, kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.
Editor : U Suryana
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
