Polisi Bekuk Dua Warga Lebak Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Beserta Barang Bukti

U Suryana
Barang bukti obat tanpa izin edar diamankan Polisi / Foto: Istimewa

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kata Ngapip, kedua Pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network