LEBAK, iNewsLebak.id - Insiden nyawa melayang akibat kegiatan penambangan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) rupanya tidak membuat kapok para gurandil. Tak ayal, jumlah korban jiwa sampai Desember 2023 terus bertambah. Hal ini pun memantik perhatian aktivis lingkungan Lebak Selatan (Baksel), Widjaya Darma Sutisna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pada 04 Desember kemarin, kembali terjadi kecelakaan tambang yang menewaskan salah seorang pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lokasi Cikidang Blok Cibanteng, Desa Kujangsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.
"Kecelakaan di lokasi tambang liar terus berjatuhan, bahkan pada dua bulan terakhir saja sudah lebih dari dua orang penambang tewas di dalam lubang emas," ujar Widjaya Darma Sutisna, Minggu (10/12/23).
Menurut Sutisna, insiden yang terus berjatuhan itu harusnya dapat diminimalisir apabila semua stakeholder dapat berkerjasama dengan baik.
Peran pemerintah setempat pun dinilai sangat perlu sebagai ujung tombak tindakan preventif perusakan hutan dan pencegahan terjadinya kecelakaan.
Karena, kegiatan PETI tersebut bukan hanya melanggar undang-undang dan perusakan hutan yang mengancam terjadinya bencana alam, namun juga sangat berbahaya bagi pelakunya.
"Pemerintah terkait dari mulai tingkat bawah sampai daerah bahkan hingga pusat sebaiknya lebih proaktif memberikan ketegasan terhadap pelaku gurandil, kalau tidak tegas, insiden seperti ini pastinya akan terus berulang," tutur Entis.
Kendati, kata pria yang akrab disapa Entis ink, atas kejadian yang merenggut nyawa di lokasi tambang pada pekan kemarin, pihaknya mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan.
Sebab, masih kata Entis, selain kegiatan gurandil itu merusak lingkungan, juga ada dugaan kelalaian pengusaha tambang kerena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Bukan persoalan perusakannya saja, tapi soal insiden kecelakaannya ini harus diusut tuntas. Saya meminta polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka atas kejadian ini," desak Entis Bule.
Namun saat dimintai keterangan, Kapolsek Cibeber, IPTU Heri Susanto, belum memberikan keterangan resmi kepada wartawan kaitan insiden yang terjadi di wilayah hukumnya itu.
Sementara itu, pihak Muspika Cibeber dalam hal ini Polsek Cibeber sudah pernah melarang ada kegiatan penambangan di area TNGHS.
"Kami mengimbau serta melarang terkait kegiatan perusakan hutan dan atau PETI dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," ungkap IPTU Heri Susanto.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait