Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi

U Suryana
Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Warga Rangkasbitung Beserta Barang Bukti Diamankan Polisi / Foto: Istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Pengedar obat tanpa izin edar RM (26) warga Desa Citeras Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, beserta ratusan butir barang bukti berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dari pelaku RM, petugas berhasil mengamankan 1 buah tas selempang warna hitam merk EVERNEXT, 236 butir obat jenis Tramadol HCI,460 butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp15.000,- dan 1 pack plastik bening.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH., membenarkan adanya hal tersebut.

"Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan ratusan butir obat tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Selasa (12/12/2023) pagi.

Kata Ngapip, pelaku RM berikut barang buktinya berhasil diamankan pada Selasa 5 Desember 2023 di sebuah rumah di Kampung Binaya, Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan, Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut," terang Ngapip.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, menurut Ngapip, pelaku dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau pasal 436 ayat 1, 2 Jo pasal 145 UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network