Miris! Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Malingping Masuk Ponpes Salafi

U Suryana
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama Camat Malingping dan Anggota Polsek Malingping membahas soal peredaran obat tanpa izin edar, di Pendopo Kecamatan Malingping, Kamis 13 Juni 2024 / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Peredaran obat-obatan tanpa Izin edar di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten sudah masuk ke tiap-tiap pondok pesantren (Ponpes) salafi.

Peredaran obat-obatan tanpa Izin edar yang santer beredar di pondok pesantren salafi tersebut yaitu jenis Hexymer dan Tramadol (TM).

Hal tersebut menjadi perhatian serius para kyai pondok, karena jika dibiarkan akan mengancam berjalannya regenerasi pondok pesantren yang sejauh ini dikenal sebagai tempat yang sakral dan wadah untuk mengembangkan siar agama. 

Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) memandang perlu dilakukannya upaya bersama dalam menangkal persebaran jual beli obat jenis tersebut, mengingat yang  menjadi sasaran penjualan adalah santri berbagai kalangan. 

Biro Agitasi, Media dan Propaganda Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Dandu Sopiana menyebutkan motif penjualan para pengedar, dari hasil  analisanya setelah kerap kali menemukan pembelian dengan sistem C.O.D terhadap berbagai kalangan santri.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network