Miris! Peredaran Obat Tanpa Izin Edar di Malingping Masuk Ponpes Salafi

U Suryana
Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama Camat Malingping dan Anggota Polsek Malingping membahas soal peredaran obat tanpa izin edar, di Pendopo Kecamatan Malingping, Kamis 13 Juni 2024 / foto: istimewa

Dikatakan Dandu, motif penjualan obat-obatan tanpa izin edar secara C.O.D ini bahkan sampai ke pelosok-pelosok kampung yang sulit terjangkau.

"Saya sering menemukan bentuk transaksi berupa C.O.D yang sudah menjamah santri pondok pesantren salafi. Untuk meminimalisir naiknya angka persebaran perlu adanya sinergitas bersama dari tingkat RT, RW, Kades, Unsur Kepolisian Sektor dan Koramil serta Camat sebagai pemangku kebijakan di wilayah," ujarnya. Kamis (13/6/2024).

IMC bersama Forkopimcam pada Kamis sore, 13 Juni 2024 telah melakukan diskusi guna mempersiapkan rapat besar, yang ancang-ancang akan digelar Jumat depan 21 Juni 2024 dalam rangka menangkal persebaran obat-obatan terlarang serta narkotika jenis lainnya (NAPZA) terkhusus di wilayah Malingping.

Camat Malingping, Dadan Rusman Wardana, senada membenarkan dan mendukung penuh upaya tersebut. Diantaranya beliau berencana akan memanggil seluruh kepala desa, para kyai (ulama), aktivis anti narkoba, mahasiswa dan unsur lainnya di wilayah Malingping agar hadir dalam rapat. 

"Kami akan menekan seluruh kepala desa agar hadir dalam rapat. Untuk kali ini jangan sampai diwakilkan kepada perangkat desa yang lain supaya pembahasan berjalan optimal. Serta unsur Forkopimcam yang lain diantaranya Kapolsek dan Danramil jangan sampai diwakilkan pula," ucapnya. 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network