Disisi lain, Dandu menyanggah Kepala Desa sejatinya sebagai tonggak utama, perannya untuk mengawasi aktivitas masyarakat di lingkungan desa masing-masing.
Jadi semestinya harus ada kaidah pelaporan berkala yang dilaporkan dari tingkatan RT, RW, Ketua Lingkungan untuk meminimalisir perilaku masyarakat dan aktivitas masyarakat lainnya. Sehingga dengan adanya pelaporan itu bisa didikte mana yang dicurigai sebagai pengedar, penjual dan pengonsumsi dalam hal obat-obatan terlarang.
Sementara itu di tempat yang sama, Kanit Intel Polsek Malingping, Bripka Adi Herdiana, memberikan gagasan dari hasil musyawarah nanti dapat disepakati untuk membentuk Satgas yang berfungsi sebagai tim razia tiap-tiap desa.
"Bisa saja nanti dari hasil musyawarah kita dapat membentuk satgas pengendalian obat terlarang dan narkotika jenis lainnya (NAPZA)," ungkapnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait