Aliansi KSG Lebak Angkat Bicara Terkait Pungli Program PTSL di Desa Pasirgombong

Sandy
Aliansi KSG Lebak Angkat Bicara Terkait Pungli Program PTSL di Desa Pasirgombong / Foto: Istimewa

"Kan sudah jelas ada aturannya, kalau Program PTSL itu, panitia tidak diperbolehkan memungut kepada masyarakat, melebihi ketentuan, yaitu Rp150.000,-," jelasnya.

"Maka jika hal ini benar terjadi, berarti siapapun oknumnya harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya, karena sudah melanggar aturan SKB Tiga Menteri," ujarnya.

"Dan saya sebagai wakil masyarakat, meminta kepada pihak APH Polres Lebak, untuk menyelidiki dugaan kasus ini, dan memanggil oknum bersangkutan." Pungkas Tony.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network