"Kan sudah jelas ada aturannya, kalau Program PTSL itu, panitia tidak diperbolehkan memungut kepada masyarakat, melebihi ketentuan, yaitu Rp150.000,-," jelasnya.
"Maka jika hal ini benar terjadi, berarti siapapun oknumnya harus mempertangungjawabkan atas perbuatannya, karena sudah melanggar aturan SKB Tiga Menteri," ujarnya.
"Dan saya sebagai wakil masyarakat, meminta kepada pihak APH Polres Lebak, untuk menyelidiki dugaan kasus ini, dan memanggil oknum bersangkutan." Pungkas Tony.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait