LEBAK, iNewsLebak.id – Aliansi RAMPAS (Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Serang, Kamis (11/1/2024) siang.
Aksi ini selain meminta Dinas Kesehatan Propinsi Banten memberikan sanksi tegas kepada oknum perawat RSUD Malingping yang diduga melanggar kode etik dengan tak melayani pasien balita berusia 1 tahun dengan maksimal, juga mempertanyakan adanya juru bicara eksternal.
Massa aksi yang tergabung dari elemen Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS) dan Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, sempat mengadakan orasi di depan gerbang hingga akhirnya diterima Dinkes Banten untuk audiensi.
Saat audiensi, koordinator RAMPAS, Repi Rizali mempertanyakan legalitas hingga Surat Keputusan (SK) juru bicara eksternal dari pihak RSUD Malingping kepada Dinkes Banten, “Kami menanyakan kapasitasnya dan legalitas jubir eksternal tersebut,” tegas Repi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, membantah dengan tegas adanya juru bicara eksternal di lingkungan RSUD Malingping, "Terkait dengan jubir, tidak ada yang namanya jubir eksternal RSUD Malingping," ucap Ati.
Namun Ati menjelaskan, saat kedua belah pihak, yakni RSUD Malingping dengan keluarga pasien yang diwakilkan oleh RAMPAS belum menemui titik temu, maka dilibatkanlah pihak yang diharapkan bisa menjembatani persoalan.
"Siapa orang Malingping yang bisa menjembatani, mengkomunikasikan, jadi tidak ada di hari itu langsung dijadikan jubir paten," sambung Ati.
Selain menanyakan soal jubir eksternal, RAMPAS yang diwakili Repi juga menuntut PLH Direktur RSUD Malingping dicopot, serta manajemen RSUD Malingping dievaluasi dan dibebas tugaskan dari jabatannya masing-masing.
Mencuatnya isu juru bicara eksternal di RSUD Malingping muncul ketika aksi demonstrasi yang dilakukan RAMPAS pada Kamis (4/1/2024) pekan lalu di RSUD Malingping. Ada pihak yang mengaku sebagai jubir eskternal dan melakukan komunikasi dengan pihak aliansi.
Namun saat ditanya terkait legalitas dan Surat Keputusan (SK), pihak tersebut tidak bisa menunjukkan. Diperparah lagi dengan adanya perbedaan antara fakta yang terjadi dengan statement jubir eksternal tersebut.
Jubir eksternal mengatakan bahwa persoalan antara keluarga pasien dengan RSUD Malingping sudah selesai. Dan langsung dibantah oleh Repi, dengan menunjukkan fakta bahwa keluarga pasien juga turut serta dalam aksi unjuk rasa di depan RSUD Malingping.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait