SERANG, iNewsLebak – Aliansi RAMPAS (Rakyat, Mahasiswa, Pemuda dan Santri) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Pusat Pemerintah Propinsi Banten (KP3B) Serang, Kamis (11/1/2024) siang.
Aksi ini meminta Dinkes Propinsi Banten memberikan sanksi tegas kepada oknum perawat RSUD Malingping yang diduga melanggar kode etik dengan tidak melayani pasien balita berusia 1 tahun dengan maksimal.
Massa aksi yang tergabung dari elemen Mahasiswa Taktis Demokratis Wanasalam (MATADEWA), Himpunan Santri Banten Selatan (HISBANS) dan Federasi Mahasiswa Islam (FMI) Banten, sempat memblokade jalan depan gerbang KP3B selama beberapa jam, karena tak kunjung ditemui oleh Kepala Dinkes Propinsi Banten
Hingga akhirnya, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, bersedia bertemu dengan aliansi RAMPAS untuk melakukan dialog mengenai apa yang menjadi tuntutan mereka.
Korlap aksi, Riki Indriana, menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum perawat yang diduga melakukan pelanggaran etik dengan tidak memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien balita berusia 1 tahun.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait