LEBAK, iNewsLebak.id - Terdakwa kasus mafia tanah di Lebak, Maria Sopiah membayar denda perkara sebesar Rp100 juga ke Kejaksaan Negeri Lebak.
Pembayaran itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023.
Maria divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti menyuap eks kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi (AM).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Lebak, Andi M Nur mengatakan selain denda terdakwa atas nama Maria juga membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
"Jadi pihak keluarga Maria Sopiah membayar perkara juga dendanya sebesar Rp100.005.000,"kata Andi saat dihubungi, Jumat, 12 Januari 2024.
Kata dia, biaya denda perkara itu diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lebak. "Kita kembalikan ke kas negara,"katanya.
Diketahui, kasus mafia tanah di BPN Lebak menetapkan empat tersangka yakni AM eks kepala BPN Lebak, DER salah satu honorer, MS alias Maria Sopiah juga sang anak EHP.
Pada sidang 20 Juli 2023 Maria Sopiah divonis 2 tahun penjara dalam pemberian suap Rp 18,1 miliar ke eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Suap diberikan terdakwa selama 2018-2020 demi penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB) Citra Maja Raya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait