JAKARTA, iNewsLebak.id - Dugaan persoalan hukum praktik mafia tanah yang tersistematis, terstruktur dan terencana dalam serangkaian tindakan untuk menguasai tanah dan bangunan secara melawan Hukum. Hal ini dialami oleh Warga Negara Indonesia asal Korea Selatan, Jin Hwan Cho.
M. Imron, kuasa hukum Jin Hwan Cho mengatakan, diawali pada Februari 2024, Jin Hwan melakukan perjanjian Sewa Menyewa dengan Fernando Iskandar melalui PT. Alpaca Bahagia Riverside, kemudian minta diskon 100% selama beberapa bulan, dengan alasan renovasi.
Sejak September 2024, PT. Alpaca tidak mau bayar uang sewa dengan berbagai alasan. Padahal, PT. Alapaca telah melakukan usaha di bangunan tersebut dengan menyewakan villa dengan nama usaha Bonjour by Villapedia.
"Sampai saat ini, PT. Alpaca tidak mau keluar dari tanah dan bangunan, dengan alasan sudah melakukan sewa menyewa dengan Ahli Waris Lain. Rupanya PT. Alpaca diduga melakukan persekongkolan dengan Ahli Waris lainnya yang tidak berhak, untuk menguasai Tanah dan Bangunan," ujar Imron di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Masalah sewa menyewa saat ini bergeser menjadi masalah waris. Bahkan pernikahan Jin Hwan yang telah putus karena kematian mendiang istri pada Tahun 2012 tidak luput dari Gugatan Pembatalan di Pengadilan Agama Cikarang yang diputus Tolak.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait
