LEBAK, iNewsLebak.id – Kantor Pertanahan Lebak mengadakan Monev Penataan Kembali Tanah Bekas HGU PT The Bantam and Preanger Rubber yang dihadiri oleh stakeholder terkait dan perwakilan masyarakat, pada Rabu (2/10/2024) pagi.
Acara yang digelar di Aula Kantah Kabupaten Lebak ini menghasilkan kesepakatan bahwa Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) akan segera dilakukan pada bulan November 2024 mendatang.
IP4T baru akan dilaksanakan pada 2 lokasi yakni Desa Cimarga dan Desa Mekarjaya. Mengingat terdapat klaim masyarakat dan bekas pemegang hak masih terdapat overlap, serta penguasaan bekas pemegang hak yang tidak sesuai.
Forum monev tersebut juga menelurkan kesepakatan bahwa kegiatan redsitribusi tanah untuk warga di Desa Gununganten Kecamatan Cimarga, Desa Wantisari dan Desa Lebakparahiang Kecamatan Leuwidamar akan dilaksanakan awal tahun 2025.
Penetapan redistribusi tersebut mengacu pada SK Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor B/HT.01/2729/VII/2023, yang terbit pada 29 Agustus 2023 tentang Penataan Kembali Tanah Bekas HGU PT The Bantam and Preanger.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait