Kata Dandu, ada dua pernyataan besar disini yang harus disikapi secara seksama.
Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pemangku kebijakan harus menjaga netralitasnya terkhusus di lingkungan Dinas Sosial Lebak.
Kedua, Semua yang berhubungan dengan bantuan kesehatan atau bantuan sosial tidak boleh dipolitisir kaitannya dengan elektabilitas Caleg pada Pemilu 2024.
Terakhir, Dandu mengatakan, dalam waktu dekat ini IMC akan melakukan audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra, ketika dikonfirmasi tim iNewsLebak.id, membantah tudingan Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait