"Supaya diinformasikan kepada pihak BPJS agar diadukan saja kepada bawaslu bila institusinya merasa dirugikan. Saya kira tidak mungkin ada keterlibatan pegawai Dinas Sosial, sebab BPJS sudah dengan sistem aplikasi dan sudah 2 tahun berjalan tidak menerbitkan kartu lagi, kepesertaan BPJS cukup dengan NIK. Dinsos sifatnya hanya mengusulkan kepesertaan saja yang diusulkan oleh operator desa, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pihak BPJS, yang menetapkan kepesertaan pihak BPJS, anggarannya ada di Dinkes," tegasnya.
Lanjut Eka, "Dinsos hanya menerima usulan dari desa dengan persyaratan yang lengkap, bila tidak lengkap pasti kami tolak," terangnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait