PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, merekomendasikan penghitungan ulang perolehan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan yang digelar pada hari ketiga, Kamis 22 Februari 2024.
Rekomendasi penghitungan ulang perolehan suara itu dilakukan lantaran pihak Panwascam mendapatkan temuan berupa jumlah suara sah dan tidak sah di salah satu TPS melebihi jumlah surat suara yang digunakan dan jumlah pengguna hak pilih.
Ketua Panwascam Cimanggu, Andi Suardi mengungkapkan bahwa Panwascam memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan penghitungan ulang perolehan suara jika menemukan kejanggalan. Terlebih apabila ada saksi atau pihak lain yang melakukan protes atau keberatan.
"Panwascam punya kewenangan penuh untuk merekomendasikan hal itu, baik penghitungan ulang, maupun merekap ulang. (Iya) tidak harus lapor ke Bawaslu dulu, rekomendasi dilakukan pada saat itu juga," katanya kepada wartawan, Jum'at 23 Februari 2023.
Andi menambahkan, selama proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan ini, pihaknya melakukan pengawasan ketat. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga perolehan suara seluruh kandidat di Pemilu.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait