"Penghitungan ulang surat suara itu kita rekomendasikan tujuannya tak lain, yaitu untuk menjaga suara orang. Kita buka kotak suara, diperiksa juga daftar hadirnya, kemudian surat suara dihitung ulang seperti di TPS," terangnya.
Dengan begitu, lanjut Andi, baik masyarakat yang sudah menggunakan hak pilihnya, maupun para kontestan Pemilu akan merasa tenang dan nyaman.
"Kami banyak menerima aspirasi dari para peserta Pemilu. Sebagian dari mereka merasa risih perolehan suaranya hilang, baik akibat salah penulisan atau karena faktor lainnya. Maka kami pastikan akan menjaga dan mengawasinya dari mulai proses pemungutan suara di TPS hingga rekapitulasi di tingkat Kecamatan," paparnya.
Sementara di Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara sempat ditunda selama 17 jam setelah ada salah seorang Caleg yang protes karena merasa perolehan suaranya berkurang.
Saat rapat Pleno digelar, Caleg tersebut sempat meminta kepada PPK dan Panwascam agar menghitung serta melakukan rekap ulang serta membuka form C Plano di tiga desa yang sudah selesai diplenokan.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait