Nunung melanjutkan, sebelum meninggal, keenam petugas itu sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Hal itu terjadi karena mereka memiliki riwayat penyakit dan kelelahan usai bertugas menjadi petugas KPPS dan PPK.
“Petugas badan ad hoc yang meninggal dunia ini akan mendapatkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan dan KPU,” Pungkasnya.
Editor : U Suryana
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
