JAKARTA, iNewsLebak.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS.
Secara rinci, jumlah penerima THR di antaranya ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
Sedangkan komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Adapun untuk instansi pemerintah, jumlah pencairan tunjangan kinerja disesuaikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Di sisi lain, pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun Gaji ke-13 akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari apresiasi Pemerintah atas kerja keras dari para aparatur negara dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 ini dalam rangka sebagai wujud apresiasi dan penghargaan atas pengabdian, sekaligus juga untuk menjaga tingkat daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara,” tutur dia.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait