MUI Lebak Tegaskan Nikah Kontrak Tidak Sah dan Hukumnya Haram

U Suryana
KH Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menegaskan bahwa nikah kontrak tidak sah dan hukumnya haram, karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.

Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori.

"Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (18/4/2024).

Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.

Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network