LEBAK, iNewsLebak.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menegaskan bahwa nikah kontrak tidak sah dan hukumnya haram, karena hanya mengutamakan kepuasan seks dan adanya unsur bisnis.
Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori.
"Praktek nikah (kawin) kontrak itu hukumnya haram dan sama saja melakukan perbuatan zina antara keduanya," katanya di Rangkasbitung, Lebak, Kamis (18/4/2024).
Saat ini, kembali mencuat kasus prostitusi bermodus kawin kontrak dengan pria timur tengah di Cianjur, Jawa Barat.
Sebelumnya, kawin kontrak kerapkali sering terjadi di Cianjur dan Sukabumi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait