MUI Lebak Tegaskan Nikah Kontrak Tidak Sah dan Hukumnya Haram

U Suryana
KH Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak / foto: istimewa

Dengan demikian, hukum kawin kontrak jelas-jelas dilarang di Indonesia dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Sebab, menikah itu harus ada wali, harus dinikahkan oleh wali juga ada saksi, dan nikah itu untuk selamanya.

Selama ini, ujar dia, nikah kontrak hanya diibaratkan perempuan menjadikan barang yang harus melayani orang yang mengontraknya, sebab mereka sudah terikat bisnis.

MUI Lebak mengharamkan hukum nikah kontrak disebabkan tidak ada hukum standar yang telah diterangkan dalam kitab dan sunnah dari thalak, iddah dan warisan, sehingga ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah secara negara.

Selain itu juga MUI Kabupaten Lebak mengapresiasi kepolisian atas dua perempuan tersangka mucikari, yaitu Lilis Rahmawati (54) dan Rikma Nur Ulfiah (21) yang kini tengah diperiksa Polres Cianjur terkait kasus prostitusi berkedok kawin kontrak dengan WNA.

Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network