MUI Lebak Tegaskan Nikah Kontrak Tidak Sah dan Hukumnya Haram

U Suryana
KH Ahmad Hudori, Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak / foto: istimewa

Sebetulnya, kata dia,dalam agama Islam tidak ada istilah menikah kontrak juga berdasarkan fiqih bahwa menikah kontrak itu haram.

"Menikah kontrak itu tidak sah dan jika menikah tidak sah tentu sama saja pelakunya melakukan perbuatan zina," katanya menjelaskan.

Menurut dia, orang-orang berpaham syiah menilai nikah kontrak atau nikah mut'ah diperkenankan dengan alasan-alasan tertentu.

Namun, berbagai organisasi keagamaan di Tanah Air, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah kontrak atau nikah mut'ah itu.

Dalam nash Al Quran tujuan nikah untuk membuat ketenangan dan menjalin kasih sayang kedua pasangan suami/isteri bersifat selamanya untuk membangun rumah tangga.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network