Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Bayah Wilayah Hukum Polres Lebak

U Suryana
Barang bukti peredaran shabu / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak, Banten.

Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 0,64 gram dan 17 bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto 5,81 gram.

Selain diamankan pula 1 unit timbangan digital merek Camry warna hitam,  2 pack plastic klip bening, 1 unit Handphone merek Infinix Hot 10 warna Hitam, 1 buah tas selempang warna biru, merah, oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut.

"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku RB (36) dan barang buktinya diamankan pada Minggu 21 April 2024 sekira jam 07.00 WIB di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network