LEBAK, iNewsLebak.id - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu di daerah hukum Polres Lebak, Banten.
Seorang Pelaku RB (36) berikut barang bukti 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat Brutto 0,64 gram dan 17 bungkus plastic bening ukuran kecil masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto 5,81 gram.
Selain diamankan pula 1 unit timbangan digital merek Camry warna hitam, 2 pack plastic klip bening, 1 unit Handphone merek Infinix Hot 10 warna Hitam, 1 buah tas selempang warna biru, merah, oren berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut.
"Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di daerah hukum Polres Lebak. Pelaku RB (36) dan barang buktinya diamankan pada Minggu 21 April 2024 sekira jam 07.00 WIB di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Selasa (23/4/2024).
Editor : U Suryana
Artikel Terkait