Lanjut Ngapip, "Berdasarkan hasil pemeriksaan Pelaku RB bahwa barang bukti tersebut didapat dari seseorang yang berinisial Sdr I (DPO) dan kita masih melakukan pengejaran," ungkapnya.
Ngapip juga mengatakan, Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap Narkoba, dan mengajak bersama kita berantas peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
"Tentunya perlu dukungan dan Sinergi dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak, stop Narkoba karena merusak masa depan bangsa," tambahnya.
Kata Ngapip, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait