Pembangunan Drainase Ruas Jalan Nasional III Wilayah Selatan Diduga Gunakan Semen Ilegal dan Non-SNI
LEBAK, iNewsLebak.id - Ketua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Banten, Eman Sudarmanto meminta kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar mengevaluasi kontraktor pelaksana pembangunan drainase ruas Jalan Nasional III Wilayah Selatan.
Pasalnya, semen berbungkus karung tepung terigu yang digunakan oleh kontraktor untuk pembangunan drainase di ruas Jalan Nasional III, tepatnya di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Eman menduga semen tersebut merupakan semen ilegal dan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Diduga ilegal, juga disanksikan mutu dan kualitasnya," kata Eman Sudarmanto kepada wartawan di Malingping, Sabtu (4/5/2024).
Eman juga menyayangkan kinerja konsultan pengawas yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan proyek tersebut. Seharusnya, kata dia, konsultan pengawas dapat mencegah penggunaan semen yang tidak jelas asal-usulnya itu.
"Proyek yang dibiayai APBN harus menggunakan barang yang jelas legalitasnya, baik itu batu, pasir, semen," tandasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait