Untuk itu ia meminta kepada Andra Soni sebagai Ketua DPRD mestinya tidak ragu untuk menandatangani hasil dari Rapat Komisi I untuk segera diumumkan untuk selanjutnya pembuatan SK oleh PJ Gubernur Banten.
"Karena mekanisme seleksi tahap akhir di komisi I sudah selesai dan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan," ujarnya.
Prinsipnya, dalam bekerja dan menjalankan tugas fungsinya, dewan tidak boleh diintervensi oleh siapapun.
"Bila mekanisme sudah bergulir, ya harus konsisten dilanjutkan. Tinggal nanti diuji melalui mekanisme lainnya, apabila ada ketidakpuasan atau gugatan hukum," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, pihaknya tidak mencoret perwakilan pemerintah.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait