Politisi PPP Musa Weliansyah: Penerimaan Panwascam Pilkada Lebak 2024 Diduga ada Rangkap Jabatan

U Suryana
Politisi PPP Musa Weliansyah / foto: istimewa

Sebagaimana Pasal 117 Uu No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, bahkan sudah ada putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022. Walaupun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslunya berbeda namun pokok perkaranya hampir sama. 

"Artinya, jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya baik guru honorer, P3K, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu," terang Musa. 

Terakhir, Musa menegaskan, "Apabila Bawaslu Lebak tidak merespon, saya akan laporkan ke DKPP RI, saya tidak akan main-main, didalam pokok aduan akan meminta DKPP memberikan sanksi terberat yaitu pemberhentian," tegasnya.



Editor : U Suryana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network