Sebagaimana Pasal 117 Uu No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, bahkan sudah ada putusan DKPP RI terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak dengan nomor perkara : 49-PKE-DKPP/XII/2022. Walaupun dalam perkara tersebut yang menjadi pihak teradu yaitu ketua dan anggota Bawaslunya berbeda namun pokok perkaranya hampir sama.
"Artinya, jika ada yang doble job harus mundur dari Panwascam atau dari pekerjaan sebelumnya baik guru honorer, P3K, Ketua BPD dan lain-lain. Ini wajib hukumnya memilih salah satu," terang Musa.
Terakhir, Musa menegaskan, "Apabila Bawaslu Lebak tidak merespon, saya akan laporkan ke DKPP RI, saya tidak akan main-main, didalam pokok aduan akan meminta DKPP memberikan sanksi terberat yaitu pemberhentian," tegasnya.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait