Kompak! Respon DPRD Lebak Desak Bawaslu Pecat Panwascam Rangkap Jabatan

U Suryana
Anggota DPRD Kabupaten Lebak / foto: istimewa

LEBAK, iNewsLebak.id - Kompak respon yang dilakukan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Lebak terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak, Banten, yang melantik sejumlah Panwascam pada Pilkada 2024 yang rangkap jabatan.

Ketua Komisi I DPRD Lebak H Enden Mahyudin mengaku akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bawaslu.

Menurut Enden, DPRD tidak bisa tinggal diam melihat polemik yang terjadi saat ini hingga desakan ke DPRD, akibat ulah oknum Komisioner Bawaslu Lebak yang tidak profesional dan tidak cermat didalam melakukan rekrutmen Panwascam.

Menurut Enden, perekrutan Panwascam tersebut tidak mengacu kepada juknis dan kurang memahami regulasi yaitu sarat menjadi Panwascam yang sudah diatur dengan gamblang di dalam Undang-undang, Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Sehingga wajar ketika publik menilai ada konflik kepentingan didalam seleksi Panwascam. 

Enden, Politisi mantan aktivis LSM tersebut merencanakan agenda Rapat Dengar Pendapat akan dilakukan pada Kamis 6 Juni 2024 mendatang.

"Ini kan momentum hari lahirnya pancasila, disisi lain double job atau rangkap jabatan merupakan bentuk ketidak patuhan didalam mengamalkan pancasila sila ke 2 dan sila 5 yaitu; 'Kemanusiaan yang adil dan beradab',  Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia'. Dan ini salah satu syarat menjadi Panwascam taat, patuh dan menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila," ungkapnya. Sabtu (1/6/2024).

Kata Enden, didalam RDP pihaknya akan mengundang beberapa pihak yang berkompeten, diantaranya Bawaslu Provinsi Banten, Dinas Pendidikan Provinsi Banten, BKPSDM Kabupaten Lebak, Kemenag Lebak seta para pimpinan organisasi mahasiswa yang selama ini intens menolak praktek rangkap jabatan. 

Hal yang sama disampaikan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Abdurrahman, menurutnya rangkap jabatan adalah bentuk kezholiman dan melanggar regulasi yang harus dilawan bersama-sama, terlebih saat ini Kabupaten Lebak termasuk daerah yang memiliki tingkat pengangguran sangat tinggi atau miskin ekstrem. 

"Jadi sangat memalukan jika kita terus membiarkan mereka yang rangkap jabatan sementara gajinya atau honornya sama-sama bersumber dari uang negara, ini jelas bentuk ketidak adilan," terang legislator yang biasa disapa Komeng. 

Mantan Aktivis HMI tersebut mengaku akan terus mengawal persoalan double job yang ada di Kabupaten Lebak, bahkan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten untuk turun melakukan audit investigasi, supaya yang menerima gaji double yang bersumber dari keuangan pusat atau daerah dikembalikan salah satunya.

Sebelumnya, Politisi Partai Persatuan Pembangunan, Musa Weliansyah dan Politisi PDI-P Agus Ider Alamsyah mengungkap ada 18 orang Panwascam yang dilantik masih rangkap jabatan, hingga ada beberapa oknum Panwascam yang diduga menerima uang dari oknum Caleg pada Pemilu 2024.

Editor : U Suryana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network