"Oli palsu diproduksi menjadi beberapa merek terkenal yang kemudian diperdagangkan ke beberapa wilayah, diantaranya Banten, Jakarta, dan Kalimantan," ujar dia.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata AKBP Wiwin, dalam satu hari para tersangka dapat memproduksi 2.400 oli palsu.
"Bahan baku pembuatan oli palsu dibeli dari PT Sinar Nusantara Indah (SNI) dengan harga Rp 16 ribu per kilogram," kata dia.
"Motif dalam kasus ini tidak lain untuk mendapatkan keuntungan," tambah AKBP Wiwin.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait