Pejabat UNMA Banten Digugat, Sidang Perdana Berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang

U Suryana
Pejabat UNMA Banten Digugat, Sidang Perdana Berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang / foto: istimewa

Rizal Rohmatullah melalui kuasa hukumnya mengatakan, pihaknya melakukan gugatan tersebut adalah buntut dari kasus pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Banten yang menurutnya bahwa para pejabat UNMA diduga telah melawan hukum. 

"Kami melakukan persidangan atas perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh pihak Rektorat UNMA terkait pemecatan mantan Dekan FHS UNMA Rijal Rohmatullah, karena belum ada kelengkapan terkait pihak tergugat maka hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan ke minggu depan, dan apabila sidang selanjutnya para pihak tergugat tidak hadir maka hakim bisa memutuskan untuk melanjutkan sidang Pertama untuk pembacaan gugatan," ungkap Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum penggugat, usai melakukan persidangan. 

Sementara, Ruli Cakrabuana selaku kuasa Hukum UNMA Banten tidak menampik pernyataan yang disampaikan kuasa hukum penggugat. 

"Karena kami posisinya dari pihak tergugat dan turut tergugat itu lebih kepada hak penggugat kami melihat dari pada isi formalitas gugatan bahwa dikatakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Disebutkan, kasus pemecatan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) tersebut juga direspon oleh Gerakan Mahasiswa dan Alumni (GAMA). 

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network