Gugatan Mantan Dekan Unma Banten Digagalkan PN Pandeglang

U Suryana
Gugatan Mantan Dekan Unma Banten Digagalkan PN Pandeglang / foto: istimewa

PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang hari ini mengeluarkan putusan penting terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Rizal Rohmatulloh, mantan Dekan Fakultas Hukum dan Sosial (FHS) Universitas Mathla'ul Anwar (Unma) Banten.

Dalam perkara perdata No. 9/Pdt.G/2024/PN.Pdl, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari para tergugat, yang mengklaim bahwa perkara ini seharusnya berada di bawah kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Putusan Sela

Putusan sela yang dibacakan pada hari Rabu, 11 September 2024, menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Pandeglang tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. 

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, gugatan Rizal Rohmatulloh terhadap Tim Investigasi Unma, Badan Penyelenggara Universitas (BPU) Mathla'ul Anwar, dan Rektor Unma Banten tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

R Ruliana Cakrabuana, kuasa hukum Rektor Unma, mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network