TANGERANG, iNewsLebak.id - Ratusan Bangunan liar (Bangli) di sempadan Sungai Jiban, Desa Kramat dan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan bangunan tersebut ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2006 tentang garis sempadan sungai dan keberadaannya di sempadan sungai.
Sebelum ditertibkan, kata Agus, pihaknya telah memberikan surat peringatan satu sampai tiga serta surat pembongkaran. Dengan begitu, penertiban yang dilaksanakan telah sesuai dengan aturan.
"Penertiban hari ini berjalan kondusif, kurang lebih ada 105 bangunan yang berada di Desa Kohod dan 40 bangunan di Desa Krama yang ditertibkan," terang Agus, Jumat (7/6/2024).
Dalam proses penertiban itu, sebanyak 90 personel Satpol PP turun langsung, dalam penertiban menggunakan alat berat dibantu dengan TNI, Polri dan Trantib Kecamatan Pakuhaji serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait