"Kita lakukan bersama-sama. Bahkan pemilik bangli ikut membantu membongkar, karena sebelum melakukan pembongkaran kita lakukan pendekatan edukasi secara humanis terlebih dahulu kepada mereka," terang dia.
Agus juga mengimbau kepada para pemilik bangli di tempat tersebut agar tidak mendirikan bangunan liar. Jika bersikeras dan kembali mendirikan bangunan liar, maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika mendirikan bangunan kembali, tanpa memberikan surat peringatan lagi," tegasnya.
Sebagai informasi, penertiban bangunan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait