TANAH DATAR, iNewsLebak.id - Para wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar mendatangi Gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait perubahan UU Penyiaran. Senin (10/6/2024).
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Budpora Tanah Datar beberapa hari sebelumnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang kini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.
"Kami meminta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik," ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, didampingi Ketua KWRI Bonar Surya Winata, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.
Para wartawan yang berangkat bersama-sama dari Sekretariat PWI-KWRI di Kawasan Gedung Indojolito ini mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Tanah Datar. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Saidani, Ketua Komisi I Istiqlal, dan Sekwan Yuhardi.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait