Wartawan Tanah Datar Minta Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran

U Suryana
Wartawan Tanah Datar Minta Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran / foto: istimewa

TANAH DATAR, iNewsLebak.id - Para wartawan yang bertugas di Kabupaten Tanah Datar mendatangi Gedung DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasi terkait perubahan UU Penyiaran. Senin (10/6/2024).

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Budpora Tanah Datar beberapa hari sebelumnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, yang kini sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI, dinilai mengandung pasal-pasal yang menghambat kebebasan pers.

"Kami meminta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik," ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, didampingi Ketua KWRI Bonar Surya Winata, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.

Para wartawan yang berangkat bersama-sama dari Sekretariat PWI-KWRI di Kawasan Gedung Indojolito ini mendapatkan pengawalan dari jajaran Polres Tanah Datar. Mereka diterima oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Saidani, Ketua Komisi I Istiqlal, dan Sekwan Yuhardi.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network