Wartawan Tanah Datar Minta Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran

U Suryana
Wartawan Tanah Datar Minta Hentikan Pembahasan Perubahan UU Penyiaran / foto: istimewa

Pertemuan dipimpin oleh Anton Yondra. Ia menyatakan bahwa aspirasi dari insan pers Tanah Datar akan segera disampaikan ke DPR RI, serta ditembuskan ke Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan induk organisasi profesi pers.

Menurut Yuldaveri dan Bonar, RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut bertentangan dengan UU Pers dan menghambat kebebasan pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2, yang melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik.

"Kami memandang pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis," tegas Yuldaveri.

Selain itu, mereka menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke KPI. Hal ini dianggap berpotensi mengintervensi kerja jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anton menyatakan bahwa nota keberatan yang ditandatangani para wartawan akan turut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.

Editor : U Suryana

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network