"Terkait RUU yang dipermasalahkan dan sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan surat penolakan dengan surat pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan organisasi profesi jurnalis," katanya.
Anton menegaskan bahwa DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat. Namun, prinsipnya, DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan pers yang menjadi hak masyarakat.
DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama terkait dengan pembahasan RUU tersebut.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait