PANDEGLANG, iNewsLebak.id - Perkara gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyerat sejumlah nama pejabat di Universitas Mathla'ul Anwar (UNMA) Banten, masih bergulir di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Sidang ke 3 yang berlangsung pada Hari Kamis, 20 Juni 2024 ini kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, penasehat hukum dari pihak penggugat mendesak agar pihak penasehat hukum tergugat menunjukkan legalitas UNMA, namun dibantah, dengan alasan bakal menunjukkannya nanti di sesi pembuktian.
Pihak tergugat enggan menunjukkan legalitas berupa akte pendirian UNMA dan surat keputusan pengangkatan Rektor, BPU dan PBMA yang minta pihak penggugat.
"Kami menggugat para tergugat sebagai Badan Hukum sebuah lembaga pendidikan, sehingga sudah sewajibnya para tergugat dan turut tergugat baik secara langsung ataupun melalui kuasanya dapat memperlihatkan legalitas atas badan hukum tersebut di depan Majelis Hakim," kata Misbakhul Munir, selaku kuasa hukum Rizal Rahmatullah, usai persidangan.
Pengacara senior asal Labuan, kabupaten Pandeglang ini menegaskan, jika pihak tergugat dan turut tergugat tidak menunjukkan legalitas yang dimintanya, secara otomatis, kata pria yang akrab disapa Agus Munir ini, bahwa para kuasa hukum yang ditunjuk pihak tergugat adalah cacat secara formil.
Editor : U Suryana
Artikel Terkait